Tugas, Fungsi Dan Peran Kepala Dusun (Kadus)
Artikel kali ini saya coba paparkan gambaran tugas pokok dan fungsi serta peran kepala Dusun atau Kadus dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Jabatan Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan dalam struktur Pemerintahan Desa. Berangkat dari istilah Kadus itu sendiri, bahwa Kepala dusun adalah unsur pelaksana tugas kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa kepala dusun pembantu tugas kepala desa. Keberadaan kepala dusun diharapkan dapat memperlancar jalannya pemerintahan Desa. Selain itu juga mempermudah pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang administrasi Desa, bidang pembangunan, dan pemberdayaan serta pembinaan masyarakat Desa.
Tugas Kepala Dusun
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi :
• melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
• mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
• melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
• melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
Dari Tugas dan Fungsi Kadus tersebut di atas, dapat dijabarkan lagi sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya sebagai bagian dari perangkat Pemerintahan Desa, diperlukan sinergi dan saling koordinasi dengan perangkat lainnya, termasuk Kaur dan Kasi.
Komentar