Tugas, Fungsi Dan Peran Kepala Dusun (Kadus)

Artikel kali ini saya coba paparkan gambaran tugas pokok dan fungsi serta peran kepala Dusun atau Kadus dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Jabatan Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan dalam struktur Pemerintahan Desa. Berangkat dari istilah Kadus itu sendiri, bahwa Kepala dusun adalah unsur pelaksana tugas kepala Desa dengan wilayah kerja tertentu. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa kepala dusun pembantu tugas kepala desa. Keberadaan kepala dusun diharapkan dapat memperlancar jalannya pemerintahan Desa. Selain itu juga mempermudah pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dibidang administrasi Desa, bidang pembangunan, dan pemberdayaan serta pembinaan masyarakat Desa.

Tupoksi Kadus


Tugas Kepala Dusun

Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dusun memiliki fungsi :

melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.

mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya

melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

☺★

Dari Tugas dan Fungsi Kadus tersebut di atas, dapat dijabarkan lagi sebagai berikut:

melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban.
melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban.
mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di  bidang ketenteraman dan ketertiban.
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya.
melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan bidang penyelenggaraan tugas operasional Pemerintah Desa.
melakukan pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
melakukan kegiatan sosialisasi mengenai program Pemerintah Desa kepada masyarakat.
membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan pengoordinasian kegiatan Rukun Tetangga/ Rukun Warga di wilayah kerjanya.
menggerakkan masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pelaksanaan program pemerintah.
melaksanakan pemantauan kondisi wilayah guna mengantisipasi terjadinya bencana alam dan musibah seperti banjir, tanah longsor, kebakaran.
mengumpulkan data kependudukan, ekonomi, sosial budaya warga di wilayahnya.
membantu menyiapkan dan memberi masukan dalam perencanaan, penyusunan kalender musim, dan musrenbangdes serta musyawarah lainnya tingkat Desa.
membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. dan
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya sebagai bagian dari perangkat Pemerintahan Desa, diperlukan sinergi dan saling koordinasi dengan perangkat lainnya, termasuk Kaur dan Kasi.


Beranda




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)