Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau disingkat Musrenbangdes merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.Sebagai forum yang berada di tingkat Desa, Musrenbangdes dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan diikuti oleh unsur masyarakat, antara lain Badan Permusyawaratan Desa, LPMD, Tim Penggerak PKK Desa, KPMD, TPK, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Kelompok Tani, Pemuda/Karang Taruna, Kader Kesehatan dan lainnya.
Maksud dari pelaksanaan musrenbangdes sebagai forum perencanaan adalah dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa. Sedangkan tujuan dari musrenbangdes adalah:
- Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa.
- Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah yang mendesak untuk direlisasikan yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah.
- Menyepakati tim delegasi desa pada forum Musrenbang Kecamatan.
Tahap pelaksanaan Musrenbang Desa
A. Tahap Persiapan
Perlu diingat bahwa musrenbang Desa dilaksanakan pada bulan Januari setiap tahunnya untuk perencanaan tahun yang akan datang. Persiapan-persiapan yang diperlukan yaitu:
- Pembentukan Panitia Penyelenggara Musyawarah yang bertugas mengorganisir keseluruhan proses musrenbang dari tahap persiapan sampai dengan tahap pasca pelaksanaan musrenbang. Sebagaimana diketahui bahwa hasil musrenbang ini akan dijadikan dasar penyusunan RKP Desa, maka anggota panitia penyelenggara musyawarah hendaknya dilibatkan sebagai bagian dari Tim Penyususn RKP Desa. Ketua Panitia biasanya adalah Sekretaris Desa karena jabatannya dan juga otomatis menjadi ketua Tim Penyusun RKP Desa.
- Menyusun jadwal dan agenda musrenbang Desa serta menginformasikannya kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
- Membuat dan mendistribusikan undangan untuk pelaksanaan musyawarah.
- Membuat berita acara musrenbangdes dan menusun laporan pelaksanaan dilampiri dengan; BA Musrenbangdes, daftar hadir, dokumentasi, dan rekapitulasi daftar usulan yang disampaikan ke tingkat Kecamatan.
- Memastikan kualitas musyawarah agar berjalan sebagaimana mestinya, yaitu benar-benar memberikan kesempatan bagi peserta musyawarah sehingga model partisipatif dapat tercapai. Dalam hal ini Panitia Penyelenggara harus mampu menjadi pemandu musyawarah yang baik.
B. Tahap Pelaksanaan Musyawarah
Proses pelaksanaan Musrenbangdes adalah sebagai berikut:
- Pembukaan oleh Kepala Desa
- Laporan Panitia Penyelenggara berisi penjelasan teknis pelaksanaan musyawarah, pembacaan agenda dan tata tertib musyawarah.
- Sambutan-sambutan. Kepala Desa memaparkan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya. Camat atau yang mewakili menyampaikan perkiraan pagu Desa serta pembangunan sektoral dari Kabupaten/Provinsi yang akan dilaksanakan di Desa pada tahun tersebut, serta pembangunan wilayah Kecamatan. Setelah pemaparan selesai selanjutnya dibuka tanggapan-tanggapan dari peserta musyawarah (bila memungkinkan diperlukan pembatasan waktu paling lama 30 menit)
- Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Materi musyawarah pada intinya adalah; Perumusan prioritas masalah dan prioritas usulan kegiatan, delegasi desa dalam forum Musrenbang Kecamatan. Sesi ini sangat membutuhkan peran Panitia Penyelenggara dalam memandu musyawarah.
- Pembacaan Berita Acara Musrenbangdes dan penandatanganan berita acara oleh wakil peserta musyawarah, serta pembacaan nama-nama delegasi Desa.
- Penutupan oleh Kepala Desa
C. Tahap Pasca Musyawarah
Setelah Musrenbangdes selesai dilaksanakan, maka Panitia Penyelenggara membuat laporan untuk digunakan baik sebagai bentuk laporan ke tingkat Kecamatan, maupun sebagai dokumen yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya (dasar penyusunan RKP Desa).
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) harus mengacu pada RPJMDesa.
Beranda
Komentar