Langsung ke konten utama

Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)

musrenbangdes
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau disingkat Musrenbangdes merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa.Sebagai forum yang berada di tingkat Desa, Musrenbangdes dilaksanakan oleh Pemerintah Desa  bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan diikuti oleh unsur masyarakat, antara lain Badan Permusyawaratan Desa, LPMD, Tim Penggerak PKK Desa, KPMD, TPK, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Kelompok Tani, Pemuda/Karang Taruna, Kader Kesehatan dan lainnya.

Maksud dari pelaksanaan musrenbangdes sebagai forum perencanaan adalah dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa. Sedangkan tujuan dari musrenbangdes adalah:
  1. Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa.
  2. Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah yang mendesak untuk direlisasikan yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah.
  3. Menyepakati tim delegasi desa pada forum Musrenbang Kecamatan.
Tahap pelaksanaan Musrenbang Desa
A. Tahap Persiapan
Perlu diingat bahwa musrenbang Desa dilaksanakan pada bulan Januari setiap tahunnya untuk perencanaan tahun yang akan datang. Persiapan-persiapan yang diperlukan yaitu:
  1. Pembentukan Panitia Penyelenggara Musyawarah yang bertugas mengorganisir keseluruhan proses musrenbang dari tahap persiapan sampai dengan tahap pasca pelaksanaan musrenbang. Sebagaimana diketahui bahwa hasil musrenbang ini akan dijadikan dasar penyusunan RKP Desa, maka anggota panitia penyelenggara musyawarah hendaknya dilibatkan sebagai bagian dari Tim Penyususn RKP Desa. Ketua Panitia biasanya adalah Sekretaris Desa karena jabatannya dan juga otomatis menjadi ketua Tim Penyusun RKP Desa.
  2. Menyusun jadwal dan agenda musrenbang Desa serta menginformasikannya kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
  3. Membuat dan mendistribusikan undangan untuk pelaksanaan musyawarah.
  4. Membuat berita acara musrenbangdes dan menusun laporan pelaksanaan dilampiri dengan; BA Musrenbangdes, daftar hadir, dokumentasi, dan rekapitulasi daftar usulan yang disampaikan ke tingkat Kecamatan.
  5. Memastikan kualitas musyawarah agar berjalan sebagaimana mestinya, yaitu benar-benar memberikan kesempatan bagi peserta musyawarah sehingga model partisipatif dapat tercapai. Dalam hal ini Panitia Penyelenggara harus mampu menjadi pemandu musyawarah yang baik.

B. Tahap Pelaksanaan Musyawarah
Proses pelaksanaan Musrenbangdes adalah sebagai berikut:
  1. Pembukaan oleh Kepala Desa
  2. Laporan Panitia Penyelenggara berisi penjelasan teknis pelaksanaan musyawarah, pembacaan agenda dan tata tertib musyawarah.
  3. Sambutan-sambutan. Kepala Desa memaparkan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya. Camat atau yang mewakili menyampaikan perkiraan pagu Desa serta pembangunan sektoral dari Kabupaten/Provinsi yang akan dilaksanakan di Desa pada tahun tersebut, serta pembangunan wilayah Kecamatan. Setelah pemaparan selesai selanjutnya dibuka tanggapan-tanggapan dari peserta musyawarah (bila memungkinkan diperlukan pembatasan waktu paling lama 30 menit)
  4. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Materi musyawarah pada intinya adalah; Perumusan prioritas masalah dan prioritas usulan kegiatan, delegasi desa dalam forum Musrenbang Kecamatan. Sesi ini sangat membutuhkan peran Panitia Penyelenggara dalam memandu musyawarah.
  5. Pembacaan Berita Acara Musrenbangdes dan penandatanganan berita acara oleh wakil peserta musyawarah, serta pembacaan nama-nama delegasi Desa.
  6. Penutupan oleh Kepala Desa

C. Tahap Pasca Musyawarah
Setelah Musrenbangdes selesai dilaksanakan, maka Panitia Penyelenggara membuat laporan untuk digunakan baik sebagai bentuk laporan ke tingkat Kecamatan,  maupun sebagai dokumen yang dapat dipergunakan sebagaimana mestinya (dasar penyusunan RKP Desa).

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) harus mengacu pada RPJMDesa.

Baca juga: "Persiapan sebelum memulai rapat"

Beranda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Sebenarnya cinta tidak melulu  identik dengan sentuhan dan kemesraan belaka. Ada berbagai cara yang dilakukan para pria sesuai dengan karakternya masing-masing, mulai dari sekedar senyuman, membantu pekerjaan serta tindakan lain yang tidak mementingkan diri. Untuk hal ini setiap dari pria memiliki cirinya masing-masing. Pada kesempatan kali ini berhubungan dengan menjaga hubungan agar awet dan langgeng. Menjaga hubungan agar semakin mesra, menjaga hubungan agar semakin lengket dan tentunya bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga diharapkan pada tujuan masa-masa indah mendatang. Lainnya Agar Di Sayang Suami Mulailah dengan diri Anda Sebagai manusia, wanita tentu kadang timbul keinginan untuk disentuh dan diperlakukan dengan mesra. Bila hasrat ini datang, tidak ada salahnya untuk mencoba mengirimkan pesan cinta yang menggoda padanya. Sebuah pesan yang tidak terduga akan menimbulkan rasa penasaran pada dirinya sehingga dia ingin segera menemui Anda. Baca juga: Sifat P...

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Pengertian Kalender Musim Kalender musim adalah alat   kajian untuk mengetahui kejadian dan/atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan perubahan waktu dan terjadi secara berulang- ulang. Baca juga: - BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya. - Motivasi Kerja Tim. - Sebuah Diskusi: UPK DAPM atau Badan Usaha Milik Desa Bersama? - Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Langkah-langkah Pembuatan Kalender Musim Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes 2020) adalah sebagai berikut: Menginventarisir seluruh kegiatan-kegiatan penting atau kejadian-kejadian yang secara rutin dilakukan atau dialami oleh masyarakat dalam siklus satu tahun, seperti musim kemarau, musim penghujan, musim tanam, musim paceklik, penyakit, kegiatan keagamaan dan sebagainya selengkap dan   sedetil mungkin. Membuat Kalender Musim Kegiatan dalam sebuah format semisal berikut : Kegiatan/ Kejadian Bulan Masalah ...

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya. Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut: Bertumpu pada pembangunan manusia otonomi Berorientasi pada masyarakat miskin partisipasi kesetaraan dan keadilan gender Demokratis Transparan dan akuntabel Prioritas Kolaborasi Keberlanjutan Sederhana Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Ke...