Penjabaran Tupoksi Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan Pemerintah Desa

Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi).

Jadi, Kasi adalah pemimpin seksi-seksi yang ada di Pelaksana Teknis. Kedudukannya adalah sebagai unsur pelaksana teknis.

Penjabaran Tupoksi Seksi Pemdesa


Kedudukan:

Kasi (Kepala Seksi) berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

Tugas:

Kasi (Kepala Seksi) bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi:

Untuk melaksanakan tugasnya, Kasi (Kepala Seksi) mempunyai fungsi:

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,  olahraga, dan karang taruna.

Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.


Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.


Dari penjelasan di atas perlu untuk menjabarkannya agar mudah dalam menentukan indikator kinerjanya. Berikut ini adalah penjabaran untuk masing-masing seksi yang dipimpin oleh kepala seksi (Kasi).

a. Seksi  Pemerintahan

  • merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketertiban masyarakat.
  • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa.
  • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat desa.
  • melakukan administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
  • melakukan  administrasi perangkat desa.
  • melakukan administrasi pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan kegiatan sosial politik.
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
  • menyusun rancangan regulasi desa.
  • mengumpulkan dan menyiapkankan  bahan dalam rangka pembinaaan wilayah termasuk Rukun Warga, Rukun Tetangga dan masyarakat.
  • melakukan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  • mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat termasuk rapat dengan lembaga desa.
  • menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
  • menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

b. Seksi Kesejahteraan

  • merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  • melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana umum milik desa.
  • menginventarisir  pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa.
  • menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya.
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil sesuai bidang tugasnya.
  • mengumpulkan, menganalisa dan mengevaluasi data keadaan dan kegiatan pertanian, industri, pemberdayaan dan pembangunan.
  • melakukan administrasi di bidang pertanian, industri, pemberdayaan dan pembangunan.
  • mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan di bidang pertanian, perindustrian, pemberdayaan  dan pembangunan termasuk kelembagaanya.
  • melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan di bidang  tera ulang, dan perijinan lainnya.
  • menghimpun data potensi di desanya serta menganalisa dan memelihara untuk dikembangkan.
  • melakukan sosialisasi dan penyuluhan perihal andil dan swadaya masyarakat, pemuda,  olahraga, dan karang taruna.
  • melakukan administrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan.
  • mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • membantu pelaksanaan kegiatan teknis organisasi dan administrasi lembaga kemasyarakatan desa maupun lembaga-lembaga di bidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya.
  • menyelenggarakan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat.
  • menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

c. Seksi Pelayanan, mempunyai tugas

  • merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kesehatan masyarakat.
  • merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya.
  • melaksanakan pendampingan kepada rumah tangga miskin
  • merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan tradisi/kebiasaan masyarakat.
  • merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan keagamaan.
  • melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
  • melakukan administrasi kegiatan program kependudukan Keluarga Berencana, ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup.
  • melakukan administrasi keagamaan, jemaah haji, nikah, talak, rujuk, cerai dan Badan Amil Zakat.
  • melakukan pembinaan kerukunan antar umat beragama.
  • melakukan kegiatan administrasi dan perkembangan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga.
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
  • menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya.
  • mengumpulkan, menyusun dan menyiapkan bahan rapat dengan lembaga kemasyarakatan desa maupun dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Penjabaran tupoksi Seksi dimungkinkan untuk melakukan penambahan maupun pengurangan tugas  sesuai dengan kearifan lokal sejauh tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)