Istilah Dalam Pemilu: KPU, PPK, PPS, PPDP, KPPS

1 Petugas penyelenggara pemilihan umum 


Di tahun 2020 ini even besar atas nama demokrasi kembali akan digelar serentak, yaitu pemilihan umum kepala daerah. 
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh KPU didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai pengawas. Pada PEMILU tahun ini tentunya harus menyesuaikan kondisi saat ini ditengah pandemi covid-19. Semua protokol kesehatan harus dilaksanakan. Sebagai rangkaian proses yang panjang mulai dari pendataan pemilih hingga hasil pemilihan tentunya membutuhkan tenaga dan pikiran yang tidak sedikit. Sebagai penyelenggara KPU mempunyai perpanjangan tangan yang terdiri dari petugas-petugas yang melaksanakan hingga sampai di kelompok penyelenggara terkecil. Siapa saja mereka? 

 1. Panitia Pemilihan Kecamatan atau disingkat PPK. PPK berada di tingkat kecamatan berfungsi sebagai koordinator satu wilayah kecamatan. PPK dalam tugasnya mengkoordinir panitia tingkat Desa/Kelurahan. 

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemungutan Suara berada ti tingkat Desa atau Kelurahan. Dalam satu Desa/Kelurahan terdapat satu PPS. PPS berfungsi melaksanakan tahap pemilihan di tingkat Desa/Keurahan yang nantinya dibantu oleh beberapa kelompok penyelenggara pemungutan suara. PPS mengkoordinir kelompok-kelompok penyelenggara tersebut. 

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disingkat PPDP. PPDP sebagai ujung tombak dalam hal data. Ketertiban dan keakuratan data menjadi poin penting keberhasilah pemilu. Tugas PPDP yaitu melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Data Pemilih, serta melakukan koreksi terhadap kekeliruan data disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya. Dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian yang akrab disebut coklit, PPDP melakukan sensus dari rumah ke rumah warga masyarakat di lingkungan kerjanya. Pada kondisi pandemi covid-19 PPDP dibekali dengan Alat Perlindungan Diri (APD). Banyaknya PPDP dalam satu Desa/Kelurahan sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Desa/Kelurahan tersebut. Satu PPDP untuk satu TPS.
 
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ). KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Tempat pelaksanaannya yaitu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang jumlahnya dalam satu Desa/Kelurahan mengacu jumlah jiwa pemilih di Desa/Kelurahan masing-masing. Semakin banyak jumlah pemilih, maka semakin banyak kebutuhan tempat pemungutan suara. KPPS melaksanakan tugasnya mulai dari penyampaian undangan untuk memilih/mencoblos, mempersiapkan tempat pemungutan, melakukan pemungutan suara, menghitung suara dan menetapkan hasil pemungutan suara. 

Itulah para petugas yang berada di bawah KPU. Harapan tentunya terselenggaranya proses demokrasi. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)