Langsung ke konten utama

Istilah Dalam Pemilu: KPU, PPK, PPS, PPDP, KPPS

1 Petugas penyelenggara pemilihan umum 
Di tahun 2020 ini even besar atas nama demokrasi kembali akan digelar serentak, yaitu pemilihan umum kepala daerah. 
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh KPU didampingi oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sebagai pengawas. Pada PEMILU tahun ini tentunya harus menyesuaikan kondisi saat ini ditengah pandemi covid-19. Semua protokol kesehatan harus dilaksanakan. Sebagai rangkaian proses yang panjang mulai dari pendataan pemilih hingga hasil pemilihan tentunya membutuhkan tenaga dan pikiran yang tidak sedikit. Sebagai penyelenggara KPU mempunyai perpanjangan tangan yang terdiri dari petugas-petugas yang melaksanakan hingga sampai di kelompok penyelenggara terkecil. Siapa saja mereka? 

 1. Panitia Pemilihan Kecamatan atau disingkat PPK. PPK berada di tingkat kecamatan berfungsi sebagai koordinator satu wilayah kecamatan. PPK dalam tugasnya mengkoordinir panitia tingkat Desa/Kelurahan. 

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS). Panitia Pemungutan Suara berada ti tingkat Desa atau Kelurahan. Dalam satu Desa/Kelurahan terdapat satu PPS. PPS berfungsi melaksanakan tahap pemilihan di tingkat Desa/Keurahan yang nantinya dibantu oleh beberapa kelompok penyelenggara pemungutan suara. PPS mengkoordinir kelompok-kelompok penyelenggara tersebut. 

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disingkat PPDP. PPDP sebagai ujung tombak dalam hal data. Ketertiban dan keakuratan data menjadi poin penting keberhasilah pemilu. Tugas PPDP yaitu melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Data Pemilih, serta melakukan koreksi terhadap kekeliruan data disesuaikan dengan fakta yang sebenarnya. Dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian yang akrab disebut coklit, PPDP melakukan sensus dari rumah ke rumah warga masyarakat di lingkungan kerjanya. Pada kondisi pandemi covid-19 PPDP dibekali dengan Alat Perlindungan Diri (APD). Banyaknya PPDP dalam satu Desa/Kelurahan sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) di Desa/Kelurahan tersebut. Satu PPDP untuk satu TPS.
 
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ). KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Tempat pelaksanaannya yaitu di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang jumlahnya dalam satu Desa/Kelurahan mengacu jumlah jiwa pemilih di Desa/Kelurahan masing-masing. Semakin banyak jumlah pemilih, maka semakin banyak kebutuhan tempat pemungutan suara. KPPS melaksanakan tugasnya mulai dari penyampaian undangan untuk memilih/mencoblos, mempersiapkan tempat pemungutan, melakukan pemungutan suara, menghitung suara dan menetapkan hasil pemungutan suara. 

Itulah para petugas yang berada di bawah KPU. Harapan tentunya terselenggaranya proses demokrasi. 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Sebenarnya cinta tidak melulu  identik dengan sentuhan dan kemesraan belaka. Ada berbagai cara yang dilakukan para pria sesuai dengan karakternya masing-masing, mulai dari sekedar senyuman, membantu pekerjaan serta tindakan lain yang tidak mementingkan diri. Untuk hal ini setiap dari pria memiliki cirinya masing-masing. Pada kesempatan kali ini berhubungan dengan menjaga hubungan agar awet dan langgeng. Menjaga hubungan agar semakin mesra, menjaga hubungan agar semakin lengket dan tentunya bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga diharapkan pada tujuan masa-masa indah mendatang. Lainnya Agar Di Sayang Suami Mulailah dengan diri Anda Sebagai manusia, wanita tentu kadang timbul keinginan untuk disentuh dan diperlakukan dengan mesra. Bila hasrat ini datang, tidak ada salahnya untuk mencoba mengirimkan pesan cinta yang menggoda padanya. Sebuah pesan yang tidak terduga akan menimbulkan rasa penasaran pada dirinya sehingga dia ingin segera menemui Anda. Baca juga: Sifat P...

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Pengertian Kalender Musim Kalender musim adalah alat   kajian untuk mengetahui kejadian dan/atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan perubahan waktu dan terjadi secara berulang- ulang. Baca juga: - BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya. - Motivasi Kerja Tim. - Sebuah Diskusi: UPK DAPM atau Badan Usaha Milik Desa Bersama? - Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Langkah-langkah Pembuatan Kalender Musim Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes 2020) adalah sebagai berikut: Menginventarisir seluruh kegiatan-kegiatan penting atau kejadian-kejadian yang secara rutin dilakukan atau dialami oleh masyarakat dalam siklus satu tahun, seperti musim kemarau, musim penghujan, musim tanam, musim paceklik, penyakit, kegiatan keagamaan dan sebagainya selengkap dan   sedetil mungkin. Membuat Kalender Musim Kegiatan dalam sebuah format semisal berikut : Kegiatan/ Kejadian Bulan Masalah ...

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya. Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut: Bertumpu pada pembangunan manusia otonomi Berorientasi pada masyarakat miskin partisipasi kesetaraan dan keadilan gender Demokratis Transparan dan akuntabel Prioritas Kolaborasi Keberlanjutan Sederhana Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Ke...