Ombudsman Itu Apa Sih?

Ombudsman itu apa sih? Ombudsman ya ombudsman. Hah ...yang ditanya pun nggak lebih tahu dari yang bertanya ternyata.

Ketika saya cari-cari definisi ombudsman, saya temukan penjelasan tentang Ombudsman Republik Indonesia, disingkat ORI. Dulu namanya Komisi Ombudsman Nasional, nggak usah pakai singkatan ya. Dikutip dari wikipedia, konon dasar hukum pembentukannya adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 Tentang Komisi Ombudsman Nasional, berdirilah Komite Ombudsman Nasional. Menurut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, pembentukan lembaga Ombudsman dilatarbelakangi tiga pemikiran dasar, yaitu:
  1. Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  2. Bahwa pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
  3. Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.

Jadi, pengertian Ombudsman Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang diberi tugas melaksanakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).


Tugas Ombudsman:
  1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  2. Melakukan pemeriksaan atas substansi Laporan
  3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  6. Membangun jaringan kerja
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang

Fungsi Ombudsman:
Ombudsman berfungsi mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang diberi tugas melaksanakan pelayanan publik tertentu.

Asas Ombudsman
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ombudsman berasaskan (Pasal 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia):
  1. Kepatutan
  2. Keadilan
  3. Non-diskriminasi
  4. Tidak memihak
  5. Akuntabilitas
  6. Keseimbangan
  7. Keterbukaan dan
  8. Kerahasiaan

Ombudsman Republik Indonesia mempunyai Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

Beranda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)