Langsung ke konten utama

Bukan Sekadar Administrasi: Mengupas Tuntas Peran Vital Kaur TU & Umum di Balik Layar Desa

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum di pemerintahan desa pada dasarnya adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan administrasi, ketatausahaan, dan pelayanan umum. Kaur TU dan Umum merupakan unsur staf sekretariat desa.

Peran penting Kaur Tata Usaha dan Umum


​Berikut adalah macam-macam tugas utamanya yang dikelompokkan berdasarkan fungsinya:

​1. Urusan Ketatausahaan (Surat Menyurat dan Administrasi Perkantoran)

​Ini adalah inti dari tugas Kaur Tata Usaha. Meliputi:

​2. Pengarsipan dan Dokumentasi

​Bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen dan informasi desa:

​3. Pengelolaan Aset Desa

​Tugas ini berkaitan dengan inventaris dan pemeliharaan barang milik desa:

  • Administrasi Aset: Mengadministrasikan seluruh aset desa, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga barang inventaris lainnya.
  • Inventarisasi: Mendata dan memelihara buku inventaris aset desa serta melakukan pelabelan/pengkodean aset.
  • Pemeliharaan Aset: Mengelola perawatan fasilitas dan sarana kerja kantor desa.

​4. Pelayanan Umum

​Melayani kebutuhan administrasi umum masyarakat desa:

​5. Tugas Lain

  • Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA): Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur TU dan Umum seringkali bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, seperti operasional kantor dan pengadaan sarana prasarana.
  • Pembantu Penyusunan Laporan: Membantu penyediaan data dan informasi administratif yang dibutuhkan untuk penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah desa.

​Secara ringkas, Kaur Tata Usaha dan Umum adalah motor penggerak administrasi harian dan rumah tangga kantor desa, memastikan semua urusan surat-menyurat, kearsipan, inventaris, dan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan lancar.

Baca juga: Tugas Kepala Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Sebenarnya cinta tidak melulu  identik dengan sentuhan dan kemesraan belaka. Ada berbagai cara yang dilakukan para pria sesuai dengan karakternya masing-masing, mulai dari sekedar senyuman, membantu pekerjaan serta tindakan lain yang tidak mementingkan diri. Untuk hal ini setiap dari pria memiliki cirinya masing-masing. Pada kesempatan kali ini berhubungan dengan menjaga hubungan agar awet dan langgeng. Menjaga hubungan agar semakin mesra, menjaga hubungan agar semakin lengket dan tentunya bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga diharapkan pada tujuan masa-masa indah mendatang. Lainnya Agar Di Sayang Suami Mulailah dengan diri Anda Sebagai manusia, wanita tentu kadang timbul keinginan untuk disentuh dan diperlakukan dengan mesra. Bila hasrat ini datang, tidak ada salahnya untuk mencoba mengirimkan pesan cinta yang menggoda padanya. Sebuah pesan yang tidak terduga akan menimbulkan rasa penasaran pada dirinya sehingga dia ingin segera menemui Anda. Baca juga: Sifat P...

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Pengertian Kalender Musim Kalender musim adalah alat   kajian untuk mengetahui kejadian dan/atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan perubahan waktu dan terjadi secara berulang- ulang. Baca juga: - BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya. - Motivasi Kerja Tim. - Sebuah Diskusi: UPK DAPM atau Badan Usaha Milik Desa Bersama? - Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Langkah-langkah Pembuatan Kalender Musim Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes 2020) adalah sebagai berikut: Menginventarisir seluruh kegiatan-kegiatan penting atau kejadian-kejadian yang secara rutin dilakukan atau dialami oleh masyarakat dalam siklus satu tahun, seperti musim kemarau, musim penghujan, musim tanam, musim paceklik, penyakit, kegiatan keagamaan dan sebagainya selengkap dan   sedetil mungkin. Membuat Kalender Musim Kegiatan dalam sebuah format semisal berikut : Kegiatan/ Kejadian Bulan Masalah ...

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya. Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut: Bertumpu pada pembangunan manusia otonomi Berorientasi pada masyarakat miskin partisipasi kesetaraan dan keadilan gender Demokratis Transparan dan akuntabel Prioritas Kolaborasi Keberlanjutan Sederhana Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Ke...