PERATURAN YANG ADA DI BUMDESMA

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) adalah entitas yang kompleks karena melibatkan kerja sama antar-desa. Peraturan BUMDESMA harus mencakup aspek legalitas, tata kelola, keuangan, dan hubungan antar-desa.

​Berikut adalah kerangka peraturan-peraturan penting yang wajib ada dalam BUMDESMA, yang biasanya tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa (Perkadesma) atau hasil Musyawarah Antar Desa (MAD):

​1. Peraturan Dasar-dasar dan Struktur Organisasi

​Peraturan ini menjadi landasan utama pendirian dan operasional BUMDESMA.

Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART)

Nama dan Kedudukan: Nama resmi dan tempat kedudukan BUMDESMA.

Maksud dan Tujuan: Menjelaskan visi, misi, dan tujuan pendirian (misalnya, meningkatkan PADes dan kesejahteraan masyarakat antar-desa).

Organisasi: Menetapkan struktur organisasi BUMDESMA: Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai organ tertinggi, Penasihat (Kepala Desa Peserta), Pelaksana Operasional (Direksi), dan Pengawas.

Masa Jabatan: Aturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan, dan pemberhentian pengurus (Direksi dan Pengawas).

Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) 

Dasar hukum yang mengikat seluruh desa peserta, menetapkan AD/ART BUMDESMA.

2. Peraturan Keuangan dan Modal

​Peraturan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Modal BUMDESMA

Penyertaan Modal Desa: Aturan tentang besaran, bentuk (uang/aset), dan waktu penyetoran modal dari masing-masing desa peserta.

Pengelolaan Keuangan

Menggunakan sistem akuntansi yang jelas,  transparan, dan dapat diaudit. 

Pembagian Hasil (deviden) 

Persentase dan mekanisme pembagian. 

3. Peraturan Operasional dan Ketenagakerjaan

​Peraturan ini mengatur kegiatan sehari-hari BUMDESMA dan sumber daya manusianya.

Unit usaha

Pembentukan umur usaha dan penutupan atau pemberhentian umur usaha. 

Ketenagakerjaan (Pegawai) 

Tata cara rekruitmen. 

Menetapkan kewajiban dan hak pegawai (gaji, tunjangan, jaminan sosial) 

Menetapkan sistem dan besaran gaji/honorarium pegawai. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)