Langsung ke konten utama

PERATURAN YANG ADA DI BUMDESMA

Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) adalah entitas yang kompleks karena melibatkan kerja sama antar-desa. Peraturan BUMDESMA harus mencakup aspek legalitas, tata kelola, keuangan, dan hubungan antar-desa.

​Berikut adalah kerangka peraturan-peraturan penting yang wajib ada dalam BUMDESMA, yang biasanya tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta ditetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa (Perkadesma) atau hasil Musyawarah Antar Desa (MAD):

​1. Peraturan Dasar-dasar dan Struktur Organisasi

​Peraturan ini menjadi landasan utama pendirian dan operasional BUMDESMA.

Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART)

Nama dan Kedudukan: Nama resmi dan tempat kedudukan BUMDESMA.

Maksud dan Tujuan: Menjelaskan visi, misi, dan tujuan pendirian (misalnya, meningkatkan PADes dan kesejahteraan masyarakat antar-desa).

Organisasi: Menetapkan struktur organisasi BUMDESMA: Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai organ tertinggi, Penasihat (Kepala Desa Peserta), Pelaksana Operasional (Direksi), dan Pengawas.

Masa Jabatan: Aturan mengenai masa jabatan, tata cara pemilihan, dan pemberhentian pengurus (Direksi dan Pengawas).

Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) 

Dasar hukum yang mengikat seluruh desa peserta, menetapkan AD/ART BUMDESMA.

2. Peraturan Keuangan dan Modal

​Peraturan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Modal BUMDESMA

Penyertaan Modal Desa: Aturan tentang besaran, bentuk (uang/aset), dan waktu penyetoran modal dari masing-masing desa peserta.

Pengelolaan Keuangan

Menggunakan sistem akuntansi yang jelas,  transparan, dan dapat diaudit. 

Pembagian Hasil (deviden) 

Persentase dan mekanisme pembagian. 

3. Peraturan Operasional dan Ketenagakerjaan

​Peraturan ini mengatur kegiatan sehari-hari BUMDESMA dan sumber daya manusianya.

Unit usaha

Pembentukan umur usaha dan penutupan atau pemberhentian umur usaha. 

Ketenagakerjaan (Pegawai) 

Tata cara rekruitmen. 

Menetapkan kewajiban dan hak pegawai (gaji, tunjangan, jaminan sosial) 

Menetapkan sistem dan besaran gaji/honorarium pegawai. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Sebenarnya cinta tidak melulu  identik dengan sentuhan dan kemesraan belaka. Ada berbagai cara yang dilakukan para pria sesuai dengan karakternya masing-masing, mulai dari sekedar senyuman, membantu pekerjaan serta tindakan lain yang tidak mementingkan diri. Untuk hal ini setiap dari pria memiliki cirinya masing-masing. Pada kesempatan kali ini berhubungan dengan menjaga hubungan agar awet dan langgeng. Menjaga hubungan agar semakin mesra, menjaga hubungan agar semakin lengket dan tentunya bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga diharapkan pada tujuan masa-masa indah mendatang. Lainnya Agar Di Sayang Suami Mulailah dengan diri Anda Sebagai manusia, wanita tentu kadang timbul keinginan untuk disentuh dan diperlakukan dengan mesra. Bila hasrat ini datang, tidak ada salahnya untuk mencoba mengirimkan pesan cinta yang menggoda padanya. Sebuah pesan yang tidak terduga akan menimbulkan rasa penasaran pada dirinya sehingga dia ingin segera menemui Anda. Baca juga: Sifat P...

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Pengertian Kalender Musim Kalender musim adalah alat   kajian untuk mengetahui kejadian dan/atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan perubahan waktu dan terjadi secara berulang- ulang. Baca juga: - BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya. - Motivasi Kerja Tim. - Sebuah Diskusi: UPK DAPM atau Badan Usaha Milik Desa Bersama? - Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Langkah-langkah Pembuatan Kalender Musim Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes 2020) adalah sebagai berikut: Menginventarisir seluruh kegiatan-kegiatan penting atau kejadian-kejadian yang secara rutin dilakukan atau dialami oleh masyarakat dalam siklus satu tahun, seperti musim kemarau, musim penghujan, musim tanam, musim paceklik, penyakit, kegiatan keagamaan dan sebagainya selengkap dan   sedetil mungkin. Membuat Kalender Musim Kegiatan dalam sebuah format semisal berikut : Kegiatan/ Kejadian Bulan Masalah ...

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya. Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut: Bertumpu pada pembangunan manusia otonomi Berorientasi pada masyarakat miskin partisipasi kesetaraan dan keadilan gender Demokratis Transparan dan akuntabel Prioritas Kolaborasi Keberlanjutan Sederhana Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Ke...