Langsung ke konten utama

Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Lingkup Pemerintahan Desa

PKA atau Pelaksana Kegiatan Anggaran mempunyai peran penting terhadap suksesnya  kegiatan anggaran.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah unsur perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan bidang tugasnya. PKA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis kegiatan, termasuk pengadaan barang/jasa, serta menyusun laporan pertanggungjawaban. PKA terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).

​Pembagian Tugas PKA Berdasarkan Bidang Pembangunan


​Pembagian tugas PKA disesuaikan dengan bidang-bidang yang ada di pemerintahan desa, yang terbagi dalam lima bidang utama:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


​Tugas: Bidang ini mencakup kegiatan administrasi pemerintahan, seperti penyusunan peraturan desa, tata praja pemerintahan, administrasi kependudukan, dan pengelolaan arsip.


​PKA Terkait: Biasanya, kegiatan di bidang ini dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum serta Kaur Perencanaan.


​2. Pelaksanaan Pembangunan Desa


​Tugas: Bidang ini fokus pada pembangunan fisik dan sarana prasarana desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sarana pendidikan, dan kesehatan.


​PKA Terkait: Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan sering kali ditunjuk sebagai PKA untuk kegiatan di bidang ini.


3. ​Pembinaan Kemasyarakatan


​Tugas: Mencakup kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat, seperti pembinaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, kebudayaan, dan keagamaan.


​PKA Terkait: Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan umumnya berperan dalam bidang ini.


4. ​Pemberdayaan Masyarakat


​Tugas: Bidang ini berfokus pada kegiatan pemberdayaan ekonomi dan sosial, seperti pelatihan keterampilan, penyuluhan, dan dukungan untuk usaha mikro.


​PKA Terkait: Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan ini.


5. ​Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.


​Tugas: Bidang yang berkaitan dengan tanggap darurat, penanganan bencana alam, serta alokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak yang tidak terduga.


​PKA Terkait: Kaur dan Kasi yang ditunjuk disesuaikan dengan jenis kegiatan yang diperlukan.


​Dalam melaksanakan tugasnya, PKA dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang bertugas membantu PKA dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang kompleks atau tidak dapat dilakukan sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Sebenarnya cinta tidak melulu  identik dengan sentuhan dan kemesraan belaka. Ada berbagai cara yang dilakukan para pria sesuai dengan karakternya masing-masing, mulai dari sekedar senyuman, membantu pekerjaan serta tindakan lain yang tidak mementingkan diri. Untuk hal ini setiap dari pria memiliki cirinya masing-masing. Pada kesempatan kali ini berhubungan dengan menjaga hubungan agar awet dan langgeng. Menjaga hubungan agar semakin mesra, menjaga hubungan agar semakin lengket dan tentunya bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga diharapkan pada tujuan masa-masa indah mendatang. Lainnya Agar Di Sayang Suami Mulailah dengan diri Anda Sebagai manusia, wanita tentu kadang timbul keinginan untuk disentuh dan diperlakukan dengan mesra. Bila hasrat ini datang, tidak ada salahnya untuk mencoba mengirimkan pesan cinta yang menggoda padanya. Sebuah pesan yang tidak terduga akan menimbulkan rasa penasaran pada dirinya sehingga dia ingin segera menemui Anda. Baca juga: Sifat P...

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Pengertian Kalender Musim Kalender musim adalah alat   kajian untuk mengetahui kejadian dan/atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan perubahan waktu dan terjadi secara berulang- ulang. Baca juga: - BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya. - Motivasi Kerja Tim. - Sebuah Diskusi: UPK DAPM atau Badan Usaha Milik Desa Bersama? - Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Langkah-langkah Pembuatan Kalender Musim Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes 2020) adalah sebagai berikut: Menginventarisir seluruh kegiatan-kegiatan penting atau kejadian-kejadian yang secara rutin dilakukan atau dialami oleh masyarakat dalam siklus satu tahun, seperti musim kemarau, musim penghujan, musim tanam, musim paceklik, penyakit, kegiatan keagamaan dan sebagainya selengkap dan   sedetil mungkin. Membuat Kalender Musim Kegiatan dalam sebuah format semisal berikut : Kegiatan/ Kejadian Bulan Masalah ...

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya. Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut: Bertumpu pada pembangunan manusia otonomi Berorientasi pada masyarakat miskin partisipasi kesetaraan dan keadilan gender Demokratis Transparan dan akuntabel Prioritas Kolaborasi Keberlanjutan Sederhana Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Ke...