Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Lingkup Pemerintahan Desa

PKA atau Pelaksana Kegiatan Anggaran mempunyai peran penting terhadap suksesnya  kegiatan anggaran.

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah unsur perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDesa sesuai dengan bidang tugasnya. PKA bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan teknis kegiatan, termasuk pengadaan barang/jasa, serta menyusun laporan pertanggungjawaban. PKA terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi).

​Pembagian Tugas PKA Berdasarkan Bidang Pembangunan


​Pembagian tugas PKA disesuaikan dengan bidang-bidang yang ada di pemerintahan desa, yang terbagi dalam lima bidang utama:

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


​Tugas: Bidang ini mencakup kegiatan administrasi pemerintahan, seperti penyusunan peraturan desa, tata praja pemerintahan, administrasi kependudukan, dan pengelolaan arsip.


​PKA Terkait: Biasanya, kegiatan di bidang ini dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum serta Kaur Perencanaan.


​2. Pelaksanaan Pembangunan Desa


​Tugas: Bidang ini fokus pada pembangunan fisik dan sarana prasarana desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sarana pendidikan, dan kesehatan.


​PKA Terkait: Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan sering kali ditunjuk sebagai PKA untuk kegiatan di bidang ini.


3. ​Pembinaan Kemasyarakatan


​Tugas: Mencakup kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat, seperti pembinaan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, kebudayaan, dan keagamaan.


​PKA Terkait: Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan umumnya berperan dalam bidang ini.


4. ​Pemberdayaan Masyarakat


​Tugas: Bidang ini berfokus pada kegiatan pemberdayaan ekonomi dan sosial, seperti pelatihan keterampilan, penyuluhan, dan dukungan untuk usaha mikro.


​PKA Terkait: Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan ini.


5. ​Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak.


​Tugas: Bidang yang berkaitan dengan tanggap darurat, penanganan bencana alam, serta alokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak yang tidak terduga.


​PKA Terkait: Kaur dan Kasi yang ditunjuk disesuaikan dengan jenis kegiatan yang diperlukan.


​Dalam melaksanakan tugasnya, PKA dibantu oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang bertugas membantu PKA dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang kompleks atau tidak dapat dilakukan sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)