Langsung ke konten utama

Core Tax 2025

Pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dikenal dengan "Core Tax 2025" merupakan salah satu program reformasi perpajakan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 



Proyek ini bertujuan untuk memperbarui sistem informasi administrasi perpajakan yang telah berusia puluhan tahun dengan teknologi yang lebih modern, terintegrasi, dan terotomatisasi.

​Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, termasuk:

  • Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak: Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak akan merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.
  • Mempermudah pengawasan dan kepatuhan wajib pajak: Sistem ini memungkinkan DJP untuk menganalisis data wajib pajak secara lebih akurat dan real-time, sehingga dapat mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan dengan lebih cepat.
  • Memperkuat transparansi dan akuntabilitas: Adanya satu sumber data terpusat akan mengurangi risiko kebocoran data dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak yang berpotensi menimbulkan praktik tidak etis.
  • Meningkatkan basis data perpajakan: Sistem baru ini akan mengintegrasikan berbagai data dari eksternal, seperti data perbankan dan data dari instansi pemerintah lainnya, untuk menciptakan gambaran yang lebih komprehensif tentang wajib pajak.

​Fitur-Fitur Utama Core Tax 2025

​CTAS dirancang untuk mencakup seluruh proses bisnis perpajakan, dari pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, sampai pemeriksaan dan penagihan. Beberapa fitur yang disiapkan dalam sistem baru ini antara lain:

  • Single Data View: Petugas pajak akan memiliki akses ke satu tampilan data yang terintegrasi dan lengkap untuk setiap wajib pajak. Hal ini memudahkan proses pengawasan dan pelayanan.
  • Penyederhanaan Proses Bisnis: Beberapa proses administrasi yang saat ini masih manual akan diotomatisasi sepenuhnya, sehingga mengurangi waktu dan biaya.
  • E-Filing yang Lebih Interaktif: Sistem pelaporan pajak elektronik (e-Filing) akan dibuat lebih user-friendly dengan panduan yang jelas dan fitur validasi data secara otomatis.
  • Manajemen Risiko yang Lebih Akurat: Berdasarkan analisis data yang komprehensif, sistem ini dapat menentukan profil risiko wajib pajak dan mengarahkan DJP untuk memprioritaskan pemeriksaan pada wajib pajak yang berisiko tinggi.

​Core Tax 2025 diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia, sejalan dengan praktik administrasi pajak modern di berbagai negara maju.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Sebenarnya cinta tidak melulu  identik dengan sentuhan dan kemesraan belaka. Ada berbagai cara yang dilakukan para pria sesuai dengan karakternya masing-masing, mulai dari sekedar senyuman, membantu pekerjaan serta tindakan lain yang tidak mementingkan diri. Untuk hal ini setiap dari pria memiliki cirinya masing-masing. Pada kesempatan kali ini berhubungan dengan menjaga hubungan agar awet dan langgeng. Menjaga hubungan agar semakin mesra, menjaga hubungan agar semakin lengket dan tentunya bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga diharapkan pada tujuan masa-masa indah mendatang. Lainnya Agar Di Sayang Suami Mulailah dengan diri Anda Sebagai manusia, wanita tentu kadang timbul keinginan untuk disentuh dan diperlakukan dengan mesra. Bila hasrat ini datang, tidak ada salahnya untuk mencoba mengirimkan pesan cinta yang menggoda padanya. Sebuah pesan yang tidak terduga akan menimbulkan rasa penasaran pada dirinya sehingga dia ingin segera menemui Anda. Baca juga: Sifat P...

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Pengertian Kalender Musim Kalender musim adalah alat   kajian untuk mengetahui kejadian dan/atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan perubahan waktu dan terjadi secara berulang- ulang. Baca juga: - BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya. - Motivasi Kerja Tim. - Sebuah Diskusi: UPK DAPM atau Badan Usaha Milik Desa Bersama? - Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Langkah-langkah Pembuatan Kalender Musim Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes 2020) adalah sebagai berikut: Menginventarisir seluruh kegiatan-kegiatan penting atau kejadian-kejadian yang secara rutin dilakukan atau dialami oleh masyarakat dalam siklus satu tahun, seperti musim kemarau, musim penghujan, musim tanam, musim paceklik, penyakit, kegiatan keagamaan dan sebagainya selengkap dan   sedetil mungkin. Membuat Kalender Musim Kegiatan dalam sebuah format semisal berikut : Kegiatan/ Kejadian Bulan Masalah ...

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya. Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut: Bertumpu pada pembangunan manusia otonomi Berorientasi pada masyarakat miskin partisipasi kesetaraan dan keadilan gender Demokratis Transparan dan akuntabel Prioritas Kolaborasi Keberlanjutan Sederhana Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Ke...