Core Tax 2025
Pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) atau yang dikenal dengan "Core Tax 2025" merupakan salah satu program reformasi perpajakan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Proyek ini bertujuan untuk memperbarui sistem informasi administrasi perpajakan yang telah berusia puluhan tahun dengan teknologi yang lebih modern, terintegrasi, dan terotomatisasi.
Tujuan utama dari proyek ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan, termasuk:
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak: Dengan sistem yang terintegrasi, wajib pajak akan merasakan kemudahan dan kecepatan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan.
- Mempermudah pengawasan dan kepatuhan wajib pajak: Sistem ini memungkinkan DJP untuk menganalisis data wajib pajak secara lebih akurat dan real-time, sehingga dapat mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan dengan lebih cepat.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas: Adanya satu sumber data terpusat akan mengurangi risiko kebocoran data dan meminimalkan interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak yang berpotensi menimbulkan praktik tidak etis.
- Meningkatkan basis data perpajakan: Sistem baru ini akan mengintegrasikan berbagai data dari eksternal, seperti data perbankan dan data dari instansi pemerintah lainnya, untuk menciptakan gambaran yang lebih komprehensif tentang wajib pajak.
Fitur-Fitur Utama Core Tax 2025
CTAS dirancang untuk mencakup seluruh proses bisnis perpajakan, dari pendaftaran, pengelolaan SPT, pembayaran, sampai pemeriksaan dan penagihan. Beberapa fitur yang disiapkan dalam sistem baru ini antara lain:
- Single Data View: Petugas pajak akan memiliki akses ke satu tampilan data yang terintegrasi dan lengkap untuk setiap wajib pajak. Hal ini memudahkan proses pengawasan dan pelayanan.
- Penyederhanaan Proses Bisnis: Beberapa proses administrasi yang saat ini masih manual akan diotomatisasi sepenuhnya, sehingga mengurangi waktu dan biaya.
- E-Filing yang Lebih Interaktif: Sistem pelaporan pajak elektronik (e-Filing) akan dibuat lebih user-friendly dengan panduan yang jelas dan fitur validasi data secara otomatis.
- Manajemen Risiko yang Lebih Akurat: Berdasarkan analisis data yang komprehensif, sistem ini dapat menentukan profil risiko wajib pajak dan mengarahkan DJP untuk memprioritaskan pemeriksaan pada wajib pajak yang berisiko tinggi.
Core Tax 2025 diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia, sejalan dengan praktik administrasi pajak modern di berbagai negara maju.
Komentar