Langsung ke konten utama

BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya

Badan Usaha Milik Desa Bersama atau disingkat BUMDES Bersama merupakan Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh lebih dari satu Desa. Sedangkan pengertian dari BUMDES sendiri adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah Desa. Permodalan dari BUMDES Bersama berasal dari: Penyertaan Desa-Desa dan Penyertaan Masyarakat Desa. Modal yang terkumpul sebagai modal awal tersebut dicatat sebagai modal awal BUMDES Bersama.
bumdes


Dalam melaksanakan kegiatannya, BUMDES Bersama dapat mendirikan Unit-unit usaha. Unit-unit usaha tersebut dapat berbentuk Badan Hukum. Untuk Unit Usaha yang berbadan hukum, maka segala ketentuannya mengacu pada peraturan dan Undang-undang yang berlaku, misal bentuk PT akan mengacu pada ketentuan tentang perseroan, bentuk Koperasi akan mengacu pada ketentuan perkoperasian.

Usnit usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh BUMDES Bersama bersama-sama dengan perseorangan atau badan hukum lainnya. Sebagai contoh apabila BUMDES Bersama ingin mendirikan sebuah unit usaha Lembaga Keuangan Mikro yang berbentuk PT, maka BUMDES Bersama menyertakan modal sebesar misalnya 80% dan modal dari masyarakat/perseorangan sebesar 20%.

Bagi PT LKM berlaku ketentuan / regulai, antara lain: Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang  Lembaga Keuangan Mikro, PP nomor 89 tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro, POJK Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, dan sebagainya.

Bagaimanakah dengan aset eks PNPM? Apakah badan hukum yang sebaiknya dipilih, DAPM, BUMDES Bersama, atau yang lainnya? Sebelum menjawab itu semua perlu kiranya dipastikan siapa pemilik aset tersebut.

Bagi Desa-desa yang mempunyai kendala karena wilayah maupun sumberdayanya, maka kesepakatan dan kerjasama dengan beberapa Desa yang lain dapat menjadi pilihan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Dengan cara mendirikan BUMDES Bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Sebenarnya cinta tidak melulu  identik dengan sentuhan dan kemesraan belaka. Ada berbagai cara yang dilakukan para pria sesuai dengan karakternya masing-masing, mulai dari sekedar senyuman, membantu pekerjaan serta tindakan lain yang tidak mementingkan diri. Untuk hal ini setiap dari pria memiliki cirinya masing-masing. Pada kesempatan kali ini berhubungan dengan menjaga hubungan agar awet dan langgeng. Menjaga hubungan agar semakin mesra, menjaga hubungan agar semakin lengket dan tentunya bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga diharapkan pada tujuan masa-masa indah mendatang. Lainnya Agar Di Sayang Suami Mulailah dengan diri Anda Sebagai manusia, wanita tentu kadang timbul keinginan untuk disentuh dan diperlakukan dengan mesra. Bila hasrat ini datang, tidak ada salahnya untuk mencoba mengirimkan pesan cinta yang menggoda padanya. Sebuah pesan yang tidak terduga akan menimbulkan rasa penasaran pada dirinya sehingga dia ingin segera menemui Anda. Baca juga: Sifat P...

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Pengertian Kalender Musim Kalender musim adalah alat   kajian untuk mengetahui kejadian dan/atau kegiatan dalam kehidupan masyarakat berkaitan dengan perubahan waktu dan terjadi secara berulang- ulang. Baca juga: - BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya. - Motivasi Kerja Tim. - Sebuah Diskusi: UPK DAPM atau Badan Usaha Milik Desa Bersama? - Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Langkah-langkah Pembuatan Kalender Musim Dalam Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes 2020) adalah sebagai berikut: Menginventarisir seluruh kegiatan-kegiatan penting atau kejadian-kejadian yang secara rutin dilakukan atau dialami oleh masyarakat dalam siklus satu tahun, seperti musim kemarau, musim penghujan, musim tanam, musim paceklik, penyakit, kegiatan keagamaan dan sebagainya selengkap dan   sedetil mungkin. Membuat Kalender Musim Kegiatan dalam sebuah format semisal berikut : Kegiatan/ Kejadian Bulan Masalah ...

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)

Sebuah opini di bulan Maret Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) adalah dana milik masyarakat yang berasal dari dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Penggunaan istilah DAPM adalah untuk membedakan dana bergulir PNPM yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dengan dana bergulir yang dikelola oleh pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan dana bergulir yang disalurkan dan dikelola lewat program-program lainnya. Pengelolaan DAPM ini masih mengacu pada prinsip-prinsip PNPM, sebagai berikut: Bertumpu pada pembangunan manusia otonomi Berorientasi pada masyarakat miskin partisipasi kesetaraan dan keadilan gender Demokratis Transparan dan akuntabel Prioritas Kolaborasi Keberlanjutan Sederhana Keberhasilan DAPM selama ini adalah karena keberadaannya yang tersebar di seluruh kecamatan, persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat, dan tanpa mengesampingkan peran pengelola (Unit Pengelola Ke...