BUMDES BERSAMA, Status dan Kedudukannya

Badan Usaha Milik Desa Bersama atau disingkat BUMDES Bersama merupakan Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh lebih dari satu Desa. Sedangkan pengertian dari BUMDES sendiri adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah Desa. Permodalan dari BUMDES Bersama berasal dari: Penyertaan Desa-Desa dan Penyertaan Masyarakat Desa. Modal yang terkumpul sebagai modal awal tersebut dicatat sebagai modal awal BUMDES Bersama.
bumdes


Dalam melaksanakan kegiatannya, BUMDES Bersama dapat mendirikan Unit-unit usaha. Unit-unit usaha tersebut dapat berbentuk Badan Hukum. Untuk Unit Usaha yang berbadan hukum, maka segala ketentuannya mengacu pada peraturan dan Undang-undang yang berlaku, misal bentuk PT akan mengacu pada ketentuan tentang perseroan, bentuk Koperasi akan mengacu pada ketentuan perkoperasian.

Usnit usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh BUMDES Bersama bersama-sama dengan perseorangan atau badan hukum lainnya. Sebagai contoh apabila BUMDES Bersama ingin mendirikan sebuah unit usaha Lembaga Keuangan Mikro yang berbentuk PT, maka BUMDES Bersama menyertakan modal sebesar misalnya 80% dan modal dari masyarakat/perseorangan sebesar 20%.

Bagi PT LKM berlaku ketentuan / regulai, antara lain: Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang  Lembaga Keuangan Mikro, PP nomor 89 tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro, POJK Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, dan sebagainya.

Bagaimanakah dengan aset eks PNPM? Apakah badan hukum yang sebaiknya dipilih, DAPM, BUMDES Bersama, atau yang lainnya? Sebelum menjawab itu semua perlu kiranya dipastikan siapa pemilik aset tersebut.

Bagi Desa-desa yang mempunyai kendala karena wilayah maupun sumberdayanya, maka kesepakatan dan kerjasama dengan beberapa Desa yang lain dapat menjadi pilihan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Dengan cara mendirikan BUMDES Bersama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Kesiapan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes)