SPP PNPM Mandiri Perdesaan Sasaran Pemberdayaan

logo pnpm mandiri perdesaan

SPP atau Simpan Pinjam Kelompok Perempuan yang merupakan salah satu produk dari PNPM Mandiri Perdesaan menjadikan kaum perempuan sebagai sasaran pemberdayaan. Di sini kaum perempuan diberikan kesempatan akses pinjaman modal yang mereka gunakan sebagai modal usaha. Dengan mekanisme bahwa untuk dapat mengakses pinjaman modal tersebut harus melalui pengajuan kelompok, bukan perorangan. Dengan berkelompok, mereka kaum perempuan juga mendapatkan pembinaan dan peningkatan kapasitas baik secara teknis maupun non teknis. Tujuannya agar menumbuhkan rasa sosial dan solidaritas bersama dan bertanggung jawab sehingga tujuan pemberdayaan yaitu peningkatan kesejahteraan lebih mudah dicapai.

Adapun tujuan kegiatan SPP adalah mengembangkan potensi simpan pinjam perdesaan, akses permodalan skala mikro, pemenuhan kebutuhan pendanaan sosial dasar, memperkuat kelembagaan kegiatan kaum perempuan serta mendorong pengurangan rumah tangga miskin dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan dasar dari kegiatan SPP, meliputi:
  • Kemudahan >> masyarakat miskin dengan mudah dan cepat mendapat pelayanan pendanaan tanpa agunan.
  • Terlembagakan >> pendanaan disalurkan  melalui kelompok yang sudah mempunyai tata cara dan prosedur yang baku dalam pengelolaan simpan pinjam.
  • Keberdayaan >> artinya didasari keputusan oleh kaum perempuan dengan mempertimbangkan pelestarian dan pengembangan dana bergulir guna meningkatkan kesejahteraan.
  • Pengembangan >> keputusan pendanaan harus berorientasi pada peningkatan pendanaan sehingga meningkatkan pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat perdesaan
  • Akuntabilitas >> dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kelompok SPP berdasarkan fungsinya:
  1. Kelompok Chanelling (penyalur) adalah kelompok yang hanya menyalurkan pinjaman dari UPK kepada pemanfaat tanpa mengubah persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh UPK.
  2. Kelompok Executing (pengelola) adalah kelompok yang mengelola pinjaman dari UPK secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kelompok, selanjutnya memberikan pelayanan kepada pemanfaat sesuai dengan kesepakatan antara kelompok dan pemanfaat.
 Baik kelompok chanelling maupun executing mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan, pendampingan, pelatihan dan peningkatan kapasitas.

Salah satu tool yang sering dipakai dalam pembinaan dan pendampingan adalah pemberian materi yang berjenjang ataupun sesuai kebutuhan yang disampaikan pada pertemuan-pertemuan kelompok maupun forum lain yang melibatkan kelompok SPP. Hal ini untuk optimalnya proses pemberdayaan pada kelompok perempuan di perdesaan.

Setelah berakhirnya PNPM per 31 Desember 2014, pada kenyataannya dana bergulir kelompok SPP masih berjalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agar Hubungan Awet dan Mesra

Panduan Penyusunan Kalender Musim Dalam Rangka Penyusunan RPJMDes

Badan Hukum Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM)