PNPM Mandiri dan Konsep Pemberdayaan Masyarakat
PNPM Mandiri dan Konsep Pemberdayaan Masyarakat
PNPM
Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar
dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan
pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan
pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi
masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Pada awalnya program berbasis kecamatan ini muncul dengan nama Program Percepatan Kecamatan atau disingkat PPK. Dalam perjalanannya kemudian berubah nama menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, disingkat PNPM. Dari nama tersebut lebih mudah untuk diketahui dan dipahami bahwa program tersebut dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan.
Salah satu komponen PNPM yaitu PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat miskin di wilayah perdesaan. Fasilitas yang disediakan program ini adalah pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) yang diberikan kepada masyarakat secara langsung. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Partisipatif. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga kelestariannya di masa depan.
Prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan:
- Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
- Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan “SiKOMPAK AKU LANJUT”, dengan tag: “SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.”
Hal ini ditopang dengan adanya beberapa tahap musyawarah baik di tingkat dusun, kelompok, desa maupun di tingkat kecamatan. Untuk tingkat kecamatan dikenal dengan nama Musyawarah Antar Desa (MAD).
Prinsip tersebut selain mengandung falsafah yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti secara harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Pada awalnya program berbasis kecamatan ini muncul dengan nama Program Percepatan Kecamatan atau disingkat PPK. Dalam perjalanannya kemudian berubah nama menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, disingkat PNPM. Dari nama tersebut lebih mudah untuk diketahui dan dipahami bahwa program tersebut dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat pemberdayaan.
Salah satu komponen PNPM yaitu PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan salah satu mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Dalam pelaksanaannya, program ini memusatkan kegiatan bagi masyarakat miskin di wilayah perdesaan. Fasilitas yang disediakan program ini adalah pemberdayaan masyarakat/ kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) yang diberikan kepada masyarakat secara langsung. Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
Transparansi dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Desentralisasi. Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Keberpihakan pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Otonomi. Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Partisipatif. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Prioritas Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Kolaborasi. Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga kelestariannya di masa depan.
Prinsip-prinsip PNPM Mandiri Perdesaan:
- Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
- Demokratis. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan “SiKOMPAK AKU LANJUT”, dengan tag: “SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.”
Hal ini ditopang dengan adanya beberapa tahap musyawarah baik di tingkat dusun, kelompok, desa maupun di tingkat kecamatan. Untuk tingkat kecamatan dikenal dengan nama Musyawarah Antar Desa (MAD).
Prinsip tersebut selain mengandung falsafah yang mencerminkan prinsip-prinsip program dalam arti secara harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan ini diharapkan kemandirian desa dapat terwujud.
Komentar